Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK hingga tanggal 28 November 2023, Proses Pendataan Non-ASN telah berhasil diselesaikan pada bulan Oktober 2022. Pendataan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN dan membantu penyusunan strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, serta menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. Selanjutnya, hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, dan tenaga honorer dapat mengecek hasilnya pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP.
Dalam amanat Pasal 65 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN. Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Oleh karena itu, BKN tidak akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN pada tahun 2024. Kebijakan mengenai Pendataan Non-ASN selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) Manajemen ASN.
Komentar